Hak dan Kewajiban Pasien
Hak pasien sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan :
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisiensi sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelyanan yang didapatkan
- Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktik baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data medisnya
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya.
- Di dampingi keluarganya dalam keadaan kritis
- Menjalankan sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
- Menggugat dan/atau menuntut RumahSakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana, dan
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuain dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Kewajiban pasien sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan :
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab
- Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan / atau tidak mematuhi petunjuk diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatanya
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktik baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima