Hub. Kami : 0331-5442222
Selamat Datang di website profil rumah sakit umum universitas muhammadiyah jember. Untuk pendaftaran silahkan dapat melalui kami di nomor 0822-2976-1496.

Hak & Kewajiban Pasien

Mengacu pada PP Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan rumah sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi
  5. Mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai ketentuan
  8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan data medis
  9. Mendapatkan penjelasan lengkap tentang diagnosis dan tindakan medis
  10. Memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis
  11. Didampingi keluarga dalam kondisi kritis
  12. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan
  13. Mendapatkan keamanan dan keselamatan selama perawatan
  14. Menyampaikan saran, kritik, dan usulan perbaikan
  15. Mengajukan tuntutan sesuai ketentuan hukum apabila dirugikan

Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi peraturan dan tata tertib rumah sakit
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
  3. Menghormati hak pasien lain dan tenaga kesehatan
  4. Memberikan informasi kesehatan yang jujur dan lengkap
  5. Memberikan informasi mengenai jaminan dan kemampuan finansial
  6. Mematuhi rencana terapi yang telah disepakati
  7. Menerima konsekuensi atas penolakan tindakan medis
  8. Membayar biaya pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku