Hak & Kewajiban Pasien
Mengacu pada PP Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Hak Pasien
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan rumah sakit
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
- Mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi
- Mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai ketentuan
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan data medis
- Mendapatkan penjelasan lengkap tentang diagnosis dan tindakan medis
- Memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis
- Didampingi keluarga dalam kondisi kritis
- Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan
- Mendapatkan keamanan dan keselamatan selama perawatan
- Menyampaikan saran, kritik, dan usulan perbaikan
- Mengajukan tuntutan sesuai ketentuan hukum apabila dirugikan
Kewajiban Pasien
- Mematuhi peraturan dan tata tertib rumah sakit
- Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
- Menghormati hak pasien lain dan tenaga kesehatan
- Memberikan informasi kesehatan yang jujur dan lengkap
- Memberikan informasi mengenai jaminan dan kemampuan finansial
- Mematuhi rencana terapi yang telah disepakati
- Menerima konsekuensi atas penolakan tindakan medis
- Membayar biaya pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku